Kode etik ini menjadi komitmen kerja penulis, editor, dan kontributor Ruang Aktual.
- Bekerja secara independen, menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menggunakan cara yang etis untuk memperoleh informasi serta menghormati privasi dan pengalaman traumatis narasumber.
- Memeriksa informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat atau menyiarkan informasi bohong, fitnah, sadis, cabul, diskriminatif, atau ujaran kebencian.
- Tidak menyebut atau menampilkan identitas anak dan korban kekerasan seksual dengan cara yang merugikan atau melanggar perlindungan yang berlaku.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk memengaruhi isi editorial tanpa pengungkapan yang jelas.
- Menghormati hak narasumber, termasuk kesepakatan embargo, informasi latar belakang, dan identitas yang perlu dirahasiakan.
- Segera mengoreksi kekeliruan dan melayani hak jawab maupun hak koreksi secara proporsional.
- Mengungkap konflik kepentingan serta membedakan dengan jelas berita, opini, dan iklan.
Rujukan: JDIH Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Ini adalah ringkasan prinsip internal. Jika situs beroperasi sebagai perusahaan pers, gunakan dokumen resmi dan konsultasikan penerapannya dengan pihak yang kompeten.
Terakhir diperbarui: 8 September 2026